TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta pemerintah provinsi menyerahkan revisi studi kelayakan acara balap mobil listrik Formula E yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Anggara, layak tidaknya Formula E digelar tergantung pada studi tersebut. "Namanya juga studi kelayakan. Ini akan menentukan layak tidaknya dilakukan. Jangan memaksakan ego dan menghamburkan uang rakyat," kata Anggara lewat keterangannya pada Senin, 9 Agustus 2021.
Politikus PSI itu merujuk kepada rencana Gubernur Anies Baswedan agar Formula E digelar pada Juni 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Menurut Anggara, pada studi kelayakan soal keuntungan penyelenggaraan Formula E, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro mengklaim total keuntungan selama 5 tahun sebesar Rp 3,12 triliun. Angka itu terdiri dari pendapatan finansial Jakpro sebesar RP 544 miliar dan dampak ekonomi Rp 2,58 triliun.
Namun, Anggara mengatakan studi kelayakan itu tidak memasukkan biaya komitmen yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olah Raga dki setiap tahunnya. Berdasarkan kontrak selama 5 tahun itu, tercatat biaya komitmen yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,35 triliun.
Terdapat pula biaya penyertaan modal Jakpro untuk membayar bank garansi yang nilainya naik 10 persen tiap tahun. "Totalnya Rp 890 miliar setiap tahun. Sehingga total biaya penyelenggaraan yang tidak tercatat pada studi kelayakan sebelumnya mencapai Rp 3,24 triliun," ujar Anggara.
Jika biaya komitmen dan bank garansi dihitung, maka total yang harus dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk menggelar Formula E berubah dari Rp 1,24 triliun menjadi Rp 4,48 triliun. Pemprov DKI, kata Anggara, justru rugi Rp 1,36 triliun.
Baca juga: Anies Baswedan Instruksikan Balap Formula E Jadi Isu Prioritas di 2022, sebab...
ADAM PRIREZA