Jakarta - Tersangka pengancaman melalui media sosial I Gede Ari Astisna alias Jerinx SID mengatakan alasannya tidak bisa hadir alias mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin karena tak bisa naik pesawat ke Jakarta. bepergian dengan pesawat membutuhkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.
"Saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya divaksin (Jantung & Hepatitis)." Penabuh drum kelompok musik Superman Is Dead (SID) itu menulis di akun Instagram miliknya @_jrxsid_, Selasa, 10 Agustus 2021.
Jerinx mengatakan bisa membuktikan klaimnya kepada penyidik. Ia meminta pihak yang tak memercayai hal itu untuk bertanya langsung ke pihak kepolisan.
Dengan kendala itu, Jerinx mengatakan tetap akan datang ke Polda Metro Jaya dalam pemanggilan selanjutnya. "Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta," kata Jerinx.
Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Ia disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuduh sejumlah selebriti di-endorse untuk mengaku menderita Covid-19. Selebgram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam. Dalam pembicaraan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam dengan kata-kata yang dinilai mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada Sabtu pekan lalu, 7 Agustus 2021. Polisi menyimpulkan Jerinx mengancam Adam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Senin kemarin, Jerinx SID dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdananya. Namun rencana itu batal karena Jerinx mangkir dari panggilan.
Baca: Jika Mangkir Lagi, Jerinx SID Bakal Diperiksa Kesehatannya di Polda Metro