Jakarta - Tersangka pengancaman melalui media sosial I Gede Ari Astisna alias Jerinx SID memperingatkan selebgram Adam Deni untuk tidak mencampuri urusannya dengan penyidik. Adam Deni merupakan pihak yang melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dasar pengancaman itu.
"Saudara AD tolong jangan MENDIKTE penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan." Jerinx menulis di akun Instagramnya @_jrxsid_ pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Jerinx mengatakan alasannya tak bisa hadir dalam panggilan polisi pada Senin kemarin, karena dirinya belum divaksin Covid-19. Sedangkan vaksin menjadi salah satu syarat bepergian dengan pesawat terbang.
"Saya dalam keadaan sehat walafiat, yg mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya di Vaksin (Jantung & Hepatitis)," kata Jerinx.
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Penggebuk band Superman Is Dead (SID) itu disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse sebagai pasien Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Dalam pembicaraan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam serta mengancam.
Polisi menggelar perkara kasus ini pada Sabtu kemarin. Hasilnya, Jerinx dinilai melakukan pengancaman dan ditetapkan sebagai tersangka.
Senin kemarin Jerinx dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdananya. Namun batal karena Jerinx mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari kuasa hukum Jerinx SID soal itu.
Baca: Jerinx SID Tak Datang Dipanggil Polisi: Saya Punya Riwayat Jantung dan Hepatitis