Jakarta - Surya Paloh melalui perusahaan miliknya, PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group melaporkan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Laporan itu telah masuk sejak 15 Juli 2021 dan tengah berproses di kepolisian.
"Tahapan prosesnya seperti biasa aja. Kami mulai lidik dulu," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya masih mencari unsur pidana penipuan dalam kasus itu. Menurut Ade, kasus itu bisa naik ke tingkat penyidikan jika unsur penipuan seperti yang dilaporkan terbukti.
Selain itu, proses penyidikan kasus ini akan sama seperti kasus-kasus lainnya. Polisi, kata Ade, tidak mengistimewakan kasus ini meski pelapornya adalah perusahaan milik Surya Paloh. “Biasa aja. Tahap biasa, standar biasa,” kata Tubagus.
PT MPI melaporkan CSRE karena diduga mengingkari perjanjian kerja sama. MPI adalah investor lokal untuk perusahaan CSRE.
CEO Media Group, Mohammad Mirdal Akib mengungkapkan, sebelumnya CSRE menyepakati kerja sama berkesinambungan dengan MPI, hingga melahirkan PT CSMI. Perusahaan patungan yang sebagian modalnya dari perusahaan Surya Paloh itu untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Proyek itu akhirnya mangkrak karena munculnya kasus ini.
Baca: Surya Paloh Positif Covid-19, Namun Dalam Kondisi Stabil