Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bandung, Semarang, dan Surabaya akan memulai uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan pada hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan ketentuan mengenai pembukaan mal.
Aturan pembukaan mal tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021. Aturan itu diunggah di laman resmi covid19.go.id pada Selasa, 10 Agustus 2021. Berikut ketentuannya.
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen.
2. Waktu operasional dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur
oleh Kementerian Perdagangan.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan.
Senin kemarin, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta dan daerah lainnya hingga 16 Agustus 2021. Di masa perpanjangan yang kesekian kali ini, ada sejumlah penyesuaian yang diberlakukan. Salah satunya adalah pembukaan mal di empat kota.
Baca: Operasional Mal di DKI Jakarta Diatur Asosiasi dan Dinas Pariwisata