TEMPO.CO, Bogor - Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mempertanyakan penerbitan IMB rumah ibadah di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor. Bona menolak relokasi gereja yang saat ini berdiri di kompleks Perumahan Taman Yasmin.
"Tidak ada yang berubah dari dulu sampai sekarang karena gereja kami saat ini masih disegel selama 15 tahun, karena gereja kami di Kavling 31, sementara yang diterbitkan IMB di lokasi lain," kata Bona Sigalingging, Senin, 9 Agustus 2021.
Bona mengatakan penerbitan IMB dan hibah lahan dari Pemerintah Kota Bogor untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin bukan solusi untuk menyelesaikan kasus penyegelan GKI Yasmin. Alasannya, berdasarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 127 PK/TUN/2010, Mahkamah Agung (MA) menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.
"Harusnya Bima Arya menjalankan dulu putusan untuk membuka segel gereja kami, bukan memberikan lahan baru untuk dibangun gereja, "kata Bona. "Silakan saja jika saat ini Bima Arya mau menyatakan dirinya sebagai Sinterklas yang membagi-bagikan dan menghadiahkan tanah, meski 10 tanah yang diberikan tapi tetap saja bagi kami itu melanggar."
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana
Meski ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor Bima Arya dengan pengurus GKI Yasmin yang lain, Bona menyebut ada hukum yang dilanggar yakni keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang telah memenangkan GKI.
"Pak Bima tidak boleh membuat kesepakatan dengan pihak lain meskipun itu pihak gereja karena masih ada yang dilanggar yakni gereja kami yang masih disegel," kata dia.
Juru bicara tim tujuh yang ditunjuk oleh Sinode GKI Arif Juana mengakui jika penerbitan IMB di lahan baru bukanlah solusi terbaik yang ideal. Akan tetapi ini menjadi solusi yang terbaik untuk menyelesaikam kasus 15 tahun yang berlarut-larut.
"Dengan melakukan komunikasi, musyawarah mufakat dan menghargai kearifan lokal bersama-sama untuk membangun Indonesia terutama kota Bogor saya deklarasikan bukan kota intoleran, " kata dia.
Menurut Arif, GKI membuktikan jika Kota Bogor bukanlah kota yang intoleran namun kota yang toleran karena terbukti pengajuan IMB rumah ibadah GKI Yasmin baru telah diperoleh. Gereja baru itu diberi nama GKI Abdullah bin Nuh sesuai nama jalan.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Akhirnya Kota Bogor Terbitkan IMB GKI Yasmin di Jalan Abdullah Bin Nuh