TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek salah satu hotel yang ada di kawasan Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat karena diduga menjadi tempat prostitusi anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam penggerebekan itu, polisi menciduk 10 orang yang diduga terlibat praktik prostitusi dan dua pengelola hotel.
"Dua pengelola hotel, yakni supervisor dan petugas front office. Lalu ada dua muncikari dan delapan anak korban di bawah umur," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Tubagus menjelaskan, pihaknya juga turut menangkap beberapa pelanggan prostitusi online tersebut. Namun karena situasi sedang pandemi Covid-19, pihaknya hanya mendata para pelanggan itu dan tak membawanya ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, para anak di bawah umur ini diatur oleh seorang muncikari untuk tinggal di satu kamar. Nantinya jika ada pelanggan, muncikari akan mengarahkan untuk langsung datang ke kamar yang telah disiapkan.
"Sebanyak 50 persen hunian diisi untuk open BO (istilah prostitusi online). Satu kamar diisi antara 4 sampai dengan 6 orang anak," kata Tubagus.
Atas perbuatannya, para muncikari dan joki prostitusi anak itu dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Tubagus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus prostitusi anak ini. Pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan pengelola hotel yang menyediakan tempat tersebut.
Baca juga: Prostitusi Online, 75 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Dua Hotel
M JULNIS FIRMANSYAH