TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan taksi online tak dapat pengecualian dalam pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai pengganti penghapusan 100 titik penyekatan di Jakarta saat perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 10 - 16 Agustus 2021.
"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online, ini berlaku," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sambodo menerangkan, para pengemudi taksi online dapat memanfaatkan jalur alternatif agar terhindar dari penerapan kebijakan ganjil genap. Ia pun memastikan pihaknya tak akan memberikan dekresi apapun terhadap taksi online.
"Jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur ganjil genap, ya cari jalan lain," kata Sambodo.
Kebijakan ganjil-genap ini mulai diberlakukan besok sebagai pengganti 100 titik penyekatan yang telah dihapus mulai hari ini. Kebijakan ini akan diberlakukan polisi di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 - 20.00.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada PPKM Level 4 ini berdasarkan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Adapun delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap selama PPKM Level 4 itu, antara lain:
1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
Baca juga: Mulai Besok, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 8 Ruas Jalan di Jakarta