TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara melaporkan perusahaan pemberi pinjaman online atau pinjol ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani (dugaan doxing) ini," kata Karolus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara.
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp6 juta dari perusahaan pinjaman online tersebut.
Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati. "Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena korban telat membayar. Korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut.
Selanjutnya: Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban sedang memegang KTP…