TEMPO.CO.Tangerang- Polisi menjadikan dokter MA alias MM 30 tahun sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan membakar bengkel motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang. Dokter yang sedang hamil itu warga Komplek Duta Harapan Indah Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono tersangka merupakan pelaku tunggal aksi pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Keluarga Edi Syahputra, 66 tahun, tewas terbakar di dalam rumah bersama istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35), pacar tersangka.
Anggota keluarga Edi yang selamat dari lalapan si jago merah adalah Nando (20) dan Siska (22) keduanya adik Leo yang merupakan mahasiswa.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Tangerang Komisaris Abdul Rachim mengatakan motif pembakaran adalah sakit hati karena cintanya terhalang restu orang tua Leonardi. Tersangka MA alias MM meminta pertanggungjawaban kepada Leonardo karena hamil.
Rachim mengatakan polisi menjadikan dua alat tes kehamilan instan merk One Med dan bungkus bensin di mobil tersangka sebagai alat bukti.
Berikut kronologi pembunuhan berencana itu:
1. Jumat 6 Agustus 2021 sekitar pukul 23.10 WIB, Leonardi bertengkar dengan pacarnya, dokter MA alias MM, di depan bengkel.
Menurut Nando dan Siska, tersangka dan Leo sebelumnya turun dari mobil MM dan korban masuk bengkel. Leo
memberitahu keluarganya bahwa pacarnya akan membakar bengkel.
Setelah itu, MM pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan dari dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran. Saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel karena terhalang api yang sudah menyala di lantai bawah.
2. Para korban naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri, tapi hanya dua saksi korban yang selamat. Kedua orang tua saksi korban dan Leo meninggal.
3. Tim Buser Polsek Jatiuwung dipimpin Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono beserta kanit reskrim mencari tersangka pelaku. Polisi menangkap tersangka berserta barang bukti, di antaranya bensin pertamax berada di dalam mobil tersangka.
4.Tersangka pelaku mengaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi bahan bakar Pertamax ke dalam bengkel dan langsung meledak. Ia melakukannya karena hamil dan orang tua Leo tidak setuju jika menikah dengan anaknya.
5. Tersangka ditahan di Polsek Jatiuwung, Tangerang.
6. Polisi memeriksa 12 saksi, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati.
Baca: Dokter Tersangka Pembunuhan Berencana Beli Bensin 10 Liter Sebelum Bakar Bengkel