Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Fakta: Belum Saatnya Jakarta Longgarkan PPKM Level 4 dengan Ganjil Genap

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus 2021, dan mengganti dengan sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus 2021, dan mengganti dengan sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Jakarta telah keluar dari fase genting, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai belum saatnya pemerintah melonggarkan PPKM Level 4.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan mengatakan pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan berarti pelonggaran sebesar 50 persen terhadap aktivitas warga DKI. Menurutnya, pelonggaran itu berpotensi meningkatkan mobilitas sebesar 50 persen.

“Penurunan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta harus dijaga, jangan terlalu cepat dilonggarkan. Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50 persen,” kata Azas melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Lantas ia mengusulkan agar perpanjangan PPKM Level 4 di DKI diberlakukan dengan tetap menerapkan sistem penyekatan dan Surat Tanda Registrasi pekerja (STRP). Di samping itu juga, menjalankan protokol kesehatan 5M dengan baik, serta mengawasi ketat pelaksanaan WFO pada sektor-sektor yang telah ditentukan.

“Untuk itu saya mengusulkan bahwa belum saatnya melonggarkan PPKM Level 4 di Jakarta agar tidak tidak terjadi lagi peningkatan kasus positif Covid 19 di Jakarta,” kata Azas.

Mulai besok tidak akan ada lagi penyekatan di 100 titik yang sebelumnya dilakukan saat PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebagai ganti penyekatan itu akan diterapkan sistem ganjil genap.

"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Mulai Selasa, 10 - 16 Agustus 2021, perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di Ibu Kota.  

Baca juga: Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok

ZEFANYA APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

3 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di lajur kendaraan roda empat yang sudah dibatasi dengan 'water barrier' dan 'traffic cone' di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022. Pengalihan arus kendaraan bermotor roda dua ke jalur roda empat dari Surabaya ke Madura itu terkait adanya pengerjaan penambahan daya listrik ke Pulau Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.


4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

3 hari lalu

Suasana penerapan oneway atau contraflow untuk pemudik di Km 86-87 Tol Cipali pada 30 Mei 2019. Tempo/Wawan Priyanto
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

5 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

5 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?


Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

6 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.


5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.


Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

10 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan pemudik melintas menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA/Aprillio Akbar
Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.


Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

11 hari lalu

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.


H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

11 hari lalu

Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 Lebaran 2024 arus lalu lintas di Tol Trans Jawa itu mulai terjadi kepadatan volume kendaaraan yang melintas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.


Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

11 hari lalu

Petugas saat memasangkan kamera pengawas untuk tilang elektronik di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2020. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya akan diterapkan di jalan protokol kota Depok seperti jalan Margonda raya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dalam berkendara serta guna menekan pelanggaran lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Selama Arus Mudik, Apa Pelanggaran yang Dibidik?

Selama arus mudik, setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi tilang elektronik atau putar balik kendaraan.