TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Jakarta telah keluar dari fase genting, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai belum saatnya pemerintah melonggarkan PPKM Level 4.
Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan mengatakan pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan berarti pelonggaran sebesar 50 persen terhadap aktivitas warga DKI. Menurutnya, pelonggaran itu berpotensi meningkatkan mobilitas sebesar 50 persen.
“Penurunan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta harus dijaga, jangan terlalu cepat dilonggarkan. Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50 persen,” kata Azas melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Lantas ia mengusulkan agar perpanjangan PPKM Level 4 di DKI diberlakukan dengan tetap menerapkan sistem penyekatan dan Surat Tanda Registrasi pekerja (STRP). Di samping itu juga, menjalankan protokol kesehatan 5M dengan baik, serta mengawasi ketat pelaksanaan WFO pada sektor-sektor yang telah ditentukan.
“Untuk itu saya mengusulkan bahwa belum saatnya melonggarkan PPKM Level 4 di Jakarta agar tidak tidak terjadi lagi peningkatan kasus positif Covid 19 di Jakarta,” kata Azas.
Mulai besok tidak akan ada lagi penyekatan di 100 titik yang sebelumnya dilakukan saat PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebagai ganti penyekatan itu akan diterapkan sistem ganjil genap.
"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Mulai Selasa, 10 - 16 Agustus 2021, perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di Ibu Kota.
Baca juga: Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok
ZEFANYA APRILIA