Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sempat Ditunda dan Disetop, Begini Perjalanan Formula E yang Bakal Digelar 2022

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Anies mengatakan bahwa Formula E akan dimanfaatkan untuk ajang kampanye Jakarta sebagai kota bebas emisi. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Anies mengatakan bahwa Formula E akan dimanfaatkan untuk ajang kampanye Jakarta sebagai kota bebas emisi. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

Drama Pemilihan Kawasan Balap

Rencana gelaran Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) juga menuai polemik. Pada mulanya, Kementerian Sekertariat Negara tidak memberi izin gelaran Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Cagar budaya di kawasan Monas yang menjadi pertimbangannya. Selain itu juga, ada kegiatan pengaspalan yang tidak memungkinkan ajang balap mobil listrik itu.

Tidak sampai seminggu kemudian, Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) mengubah keputusannya dan memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Monas. Meskipun begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa pelaksanaan balap mobil listrik itu harus mematuhi aturan yang berlaku. Seperti konstruksi lintasan dan tribun penonton, yang harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Anies langsung merespons izin itu dengan mengirimkan surat resmi ke Mensesneg agar kedua belah pihak bisa berdiskusi lebih lanjut. Dalam surat itu tertera bahwa Anies telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta tentang penyelenggaraan Formula E.

Namun Ketua TACB Mundardjito membantah rekomendasi tersebut, bahkan mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Pemprov DKI. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menduga Pemprov telah melakukan pembohongan publik dan mengadukannya ke Kemensetneg dengan tuduhan manipulasi surat rekomendasi.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H. Wardhana kemudian menjelaskan sebenarnya rekomendasi terkait penyelenggaraan Formula E di Monas dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB. Yang membedakan keduanya adalah kapasitas dan keahlian. Menurut Sekda DKI (alm.) Saefullah, terjadi kesalahan ketik pada surat yang dikirimkan Anies kepada Mensesneg.

Kemudian pada 20 Maret 2021, Direktur Operasional PT Jakpro, Taufiqurrahman mengatakan pemerintah belum mendapatkan kepastian terhadap arena balap Formula E di Ibu Kota. Organisasi Formula E, kata dia, belum menyetujui penggunaan kawasan Monas sebagai lintasan balap mobil listrik itu.

“Kelanjutan lintasan sekarang masih dalam review FEO, meski sebelumnya sudah direncanakan di kawasan Monas," kata Taufiqurrahman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021.

Menurut dia, penentuan lintasan kembali dikaji ulang setelah terjadi penundaan balap mobil setrum itu. FEO menentukan syarat lintasan dan infrastruktur untuk penonton harus memenuhi protokol kesehatan.

"FEO masih me-review dan mengholomogasi atau mensertifikasi kalau lintasan itu memenuhi syarat untuk Formula E. Sebab tidak asal lewat saja balapan itu," ujarnya, "Jadi ditentukan kembali”.

Ia menuturkan FEO saat ini sedang mengkaji beberapa alternatif lintasan balap mobil Formula E itu. Beberapa opsi lintasan yang bisa dibangun untuk mengganti kawasan Monas adalah Kemayoran dan Gelora Bung Karno.

Baca juga: PSI: Jangan Paksakan Formula E untuk Tujuan Pilpres

ZEFANYA APRILIA | ADAM PRIREZA | LANI DIANA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

46 detik lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

1 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

Jasa Marga menambah stasiun pengisian baterai mobil listrik di rest area jalan tol selama mudik Lebaran.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Daftar SPKLU Sepanjang Tol Jawa dan Wilayah Lain untuk Mudik Lebaran 2024

1 hari lalu

Seorang petugas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengisi daya kendaraan listrik yang digunakan selama KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Sabtu 2 September 2023. Media Center KTT ASEAN 2023/Risa Krisadhi
Daftar SPKLU Sepanjang Tol Jawa dan Wilayah Lain untuk Mudik Lebaran 2024

Menjelang arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 33 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah jalan tol di Indonesia telah disiapkan.