TEMPO.CO, Jakarta - Mal Grand Indonesia mewajibkan setiap pengunjung untuk membawa sertifikat digital dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Corporate Communications Manager PT Grand Indonesia, Dinia Widodo membenarkan hal tersebut, “Betul, saat ini memang penunjukan sertifikat vaksin harus melalui app PeduliLindungi,” katanya kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 11 Agustus 2021.
Selain untuk menunjukkan sertifikat vaksin, Dinia mengatakan bahwa aplikasi tersebut juga digunakan untuk check in dan check out. Ia mengatakan bahwa aturan ini sesuai dengan arahan pemerintah. Lantas pengunjung tidak bisa masuk hanya dengan sertifikat vaksin cetak.
“Dengan sangat menyesal belum bisa masuk ke area [Grand Indonesia]. Atau kalau kendalanya sinyal, bisa disarankan ke lokasi pintu lain untuk mengunduh aplikasi terlebih dahulu,” kata Dinia.
Ketentuan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan digital tracing menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini disampaikan pada konferensi pers Sekretariat Negara Senin, 9 Agustus 2021.
Hasil pelacakan digital akan terhubung langsung melalui QR Code dengan sistem Kementerian Kesehatan. Pemindaian tersebut akan mengungkapkan status vaksinasi mau pun tes PCR pengunjung.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Namun dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memberi kelonggaran. Salah satunya adalah mengizinkan mal beroperasi dengan syarat pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Warga Jakarta Sambut Baik Syarat Sertifikat Vaksinasi untuk Beraktivitas, tapi..
ZEFANYA APRILIA