TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mulai Rabu hari ini, 11 Agustus 2021 telah menghapus 100 titik penyekatan di wiLayah Jakarta. Sebagai gantinya, pihaknya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di Jakarta mulai 12 Agustus 2021.
Berikut ini merupakan lima fakta dari penerapan kembali kebijakan ganjil-genap.
1. Diberlakukan di delapan ruas jalan Jakarta
Sambodo menerangkan ganjil-genap selama PPKM Level 4 ini akan diberlakukan di delapan ruas jalan saja. Jalan-jalan itu antara lain,
1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB " kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.