TEMPO.CO, Jakarta - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat menjaga tiga lokasi penerapan kebijakan ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 16 Agustus 2021. Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Sudharmo mengatakan saat ini petugas berjaga di tiga lampu pengatur lalu lintas (traffic light)
"Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang traffic light ketapang, Olimo dan simpang Asemka," kata Sudharmo, Kamis, 12 Agustus 2021. Sebanyak 50 petugas menjaga tiga lokasi itu. Penjagaan dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-14.00 dan dilanjutkan sampai pukul 20.00.
Sejauh ini, kata Sudharmo, belum ada pengendara yang melanggar ketentuan plat nomor kendaraan ganjil-genap, jalanan juga cenderung sepi. "Yang melintas kebanyakan nomor genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu tentang kebijakan ini."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan mengatur nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus untuk membatasi mobilitas. "Guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan. "Ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujar Sambodo.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Baca: Lima Fakta Penghapusan 100 Titik Penyekatan Menjadi Ganjil-Genap