TEMPO.Co, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, mengatakan penerapan aturan ganjil-genap untuk mobil di DKI Jakarta tidak ada relevansinya dengan PPKM Level 4 yang akan diberlakukan hingga 16 Agustus 2021. "Mau ganjil-genap, mau... sama saja. Tidak ada manfaatnya," kata Pandu Riono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Menurut Pandu, yang berkaitan bukan izin untuk nomor kendaraan ganjil-genap tapi mengedukasi masyarakat mengenai aturan PPKM level 4.
Aturan PPKM level 4 berarti adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat. Jika ada pelonggaran mobilitas dengan aturan ganjil-genap, artinya masyarakat diizinkan melakukan aktivitas di luar rumah.
Masyarakat, kata Pandu, harus berada di rumah, hanya pekerjaan tertentu dan pelaku UMKM yang diizinkan keluar rumah. "Itu yang harus diedukasi, kecuali sudah diturunkan levelnya." Aturan ganjil-genap bisa memberikan sinyal yang salah atau tanggapan yang salah kepada masyarakat.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman juga berpendapat aturan ganjil-genap belum tepat meski Jakarta sudah keluar dari fase genting. "Yang tepat itu penguatan di 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi, karantina, dan penemuan kasus aktif " kata Dicky, Kamis, 12 Agustus 2021.
Keberhasilan mengendalikan pandemi dengan 3 T itu bisa diketahui dengan melihat seberapa cepat efeknya hingga sampai ke target positivity rate 5 persen. Meski ada aturan ganjil-genap, jika 3 T tidak dilakukan penyebaran tetap terjadi. "Karena kan tetap keluar juga dari kendaraan dan bersosialisasi, itu esensinya."