TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia alias APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan 70 mal yang diizinkan beroperasi harus menyediakan QR code yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan untuk membaca sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung.
Pengunjung tak bisa hanya menunjukkan kartu vaksin, melainkan sertifikat yang sudah terdata di PeduliLindungi. "Sertifikat yang dicetak tidak bisa, karena khawatir tipu-tipu," kata dia saat dihubungi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Petugas akan mengecek hasil pindai atau scan QR code. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, pengunjung diizinkan masuk dengan pemeriksaan protokol kesehatan terlebih dulu.
Jika muncul warna kuning, pengunjung harus menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur. Sedangkan warna merah berarti pengunjung tidak diperbolehkan masuk mal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan selain PeduliLindungi, mal juga menerima pemeriksaan sertifikat melalui Jaki atau aplikasi lain yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Kartu vaksin bisa dicetak semua orang, meski belum divaksin Covid-19. Sedangkan data vaksinasi tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi dan Jaki, sehingga pemeriksaan dilakukan secara digital.
"InsyaAllah lebih valid kalau kita menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Jaki," kata dia saat dihubungi terpisah.
Pemerintah mengizinkan sejumlah pelonggaran selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan mal dibuka seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.