TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengklaim upaya penangkapan paksa dokter kecantikan Richard Lee sudah sesuai prosedur. Sebelum dipaksa, penyidik disebut sudah menjelaskan alasannya ingin menangkap Richard.
"Pukul 07.00 sudah disampaikan. Kemudian upaya paksa kita lakukan pada saat pukul 12.00 ya. Lengkap semuanya di situ, termasuk pengacaranya ada di situ, kami bacakan," kata Yusri di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral. Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong Richard Lee secara paksa.
"Silakan mungkin istrinya memancing dengan seperti itu, silakan saja," kata Yusri menanggapi video tersebut.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard mengatakan Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.
Menurut Rovan, Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan."
"Padahal secara sadar, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penyitaan itu, kata Rovan, juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
"Beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UUakse ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Baca juga: Penangkapan Richard Lee, Polisi: karena Akses Ilegal, Bukan Laporan Kartika
M YUSUF MANURUNG