TEMPO.CO, Jakarta - Dokter kecantikan Richard Lee dibebaskan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021. Pengacara Richard, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya menerima penaNgguhan penahanan.
"Jaminannya istrinya," kata Razman saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Richard Lee ditangkap polisi di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021. Video penangkapannya secara paksa viral di media sosial. Namun, polisi menyatakan penangkapan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Richard Lee diringkus polisi atas tudingan mengakses secara ilegal akun Instagram pribadinya yang sudah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Dia juga dituding menghapus sejumlah postingan di akunnya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut penangkapan ini bukan berdasarkan laporan selebriti Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Richard Lee. Atas perbuatan ilegas akses dan pengilangan barang bukti tersebut, Richard Lee akhirnya disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M YUSUF MANURUNG