TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini akan melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan Maroah, 17 tahun. Jasad perempuan hamil itu ditemukan di pinggir Jalan Kampung Petukangan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban dihabisi oleh kekasihnya sendiri yang berinisial AS, 21 tahun. "Kami akan kita lakukan pra rekonstruksi di TKP, sekitar pukul 10.00 hari ini" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Agustus 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pra rekontruksi digelar untuk mengetahui detik-detik pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AS. Pra rekonstruksi ini akan menunjukkan lokasi perencanaan, lokasi pembunuhan, hingga cara AS membuang tubuh Maroah dengan dibungkus kardus dan terpal.
"Pra rekonstruksi ini perlu dilakukan untuk melihat logika pembunuhan ini," kata Tubagus.
Mayat Maroah pertama kali ditemukan oleh petugas PPSU yang sedang menyapu jalan sekitar pukul 07.44 di Jalan Kampung Petukangan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa, 10 Agustus 2021. Setelah mayat wanita hamil itu diperiksa, petugas mendapati identitas korban pembunuhan itu adalah Maroah.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya terungkap bahwa pembunuh korban adalah kekasihnya sendiri yang berinisial AS. Tersangka kemudian dibekuk di kediamannya tak lama setelah penemuan mayat itu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan dengan sebelumnya menjebak korban yang bekerja prostitusi online. Ia melakukan open BO fiktif pada 9 Agustus 2021 di Cakung dan memesankan ojek online untuk membawa korban ke tempat yang sudah dijanjikan.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan rencananya. AS menganiaya Maroah dengan memukul bagian perut, mencekik, hingga menutup hidungnya sampai tewas.
Setelah itu tersangka membungkus jasad Maroah dengan kardus dan terpal yang ia temukan di sekitar lokasi. Tersangka kemudian memberhentikan mobil pick up yang lewat untuk menumpang dan mengaku hendak membuang sampah di Cakung.
Yusri menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga: Ungkap Pembunuhan Perempuan di Cakung, Polisi: Pelaku Pacarnya