Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita Medsos Richard Lee, Pakar Hukum: Akun Bukan Objek Sitaan, Ini Lebay

image-gnews
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Akun tersebut disita pada 8 Juli 2021 dan kembali diakses Richard pada 8 Agustus 2021, namun rupanya tindakan itu berujung penangkapan Richard oleh polisi.

"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul kepada Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021. 

Menurut Abdul, akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga penyitaan akun tersebut berarti aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi. 

"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.

Pakar hukum pidana itu menyebut tindakan Richard Lee yang kembali mengakses akun medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana.

Selanjutnya akun media sosial seperti Facebook dan Twitter tidak sah untuk disita oleh polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

18 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

6 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Pengalaman Mendebarkan Nessie Judge, Mobil Mogok di Tengah Hutan Dini Hari Tadi

1 hari lalu

Nessie Judge. Foto: Instagram Nessie Judge.
Pengalaman Mendebarkan Nessie Judge, Mobil Mogok di Tengah Hutan Dini Hari Tadi

Nessie Judge mencuit meminta pertolongan kepada pengguna Twitter lantaran mobilnya mogok dan remnya blong.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

1 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.