TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Akun tersebut disita pada 8 Juli 2021 dan kembali diakses Richard pada 8 Agustus 2021, namun rupanya tindakan itu berujung penangkapan Richard oleh polisi.
"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul kepada Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut Abdul, akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga penyitaan akun tersebut berarti aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi.
"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.
Pakar hukum pidana itu menyebut tindakan Richard Lee yang kembali mengakses akun medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana.
Selanjutnya akun media sosial seperti Facebook dan Twitter tidak sah untuk disita oleh polisi