Jakarta - Kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee, Razman Arif Nasution, tak mau berkomentar banyak soal tudingan polisi yang menyebut kliennya menghapus unggahan di media sosial pribadi yang telah disita oleh polisi.
Tindakan itu dianggap penyidik sebagai usaha menghilangkan barang bukti dan berujung penangkapan Richard pada Rabu lalu.
Menurut Razman, tudingan aparat itu hanya bisa dibantah di pengadilan.
"Nanti diuji di pengadilan," ujar Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengatakan, dokter kecantikan Richard Lee telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Tindakan itu dianggap ilegal. Menurut Rovan, Richard Lee mengunggah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan."
"Padahal secara sadar, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Selanjutnya: Penyitaan itu...