TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta menyetujui revisi Raperda Anies Baswedan tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022 untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah mengetok palu keputusan tersebut.
"Ketua menyepakati untuk tetap dilanjutkan," kata dia dalam pesan teksnya, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut Idris, rapat pembahasan revisi RPJMD ini berlangsung dua hari, yaitu 10 dan 11 Agustus 2021. Dewan tidak menginformasikan kepada wartawan mengenai agenda tersebut.
Dalam situs dprd-dkijakartaprov.go.id tertulis substansi Raperda RPJMD DKI 2017-2022 akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Hal ini diputuskan dalam Rapimgab antara eksekutif dan legislatif pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Namun, kesepakatannya bahwa Bapemperda hanya membahas RPJMD 2020-2022. Itu artinya, RPJMD DKI pada 2017-2019 tidak boleh diotak-atik. Pembahasan RPJMD setengah-setengah ini disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Idris berujar, partainya tetap menolak revisi tersebut. "Fraksi tetap dengan tegas menolak rencana pembahasan revisi RPJMD tidak ada urgensi," ujar anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD ini.
Sebelumnya, usulan revisi RPJMD DKI 2017-2022 bergulir sejak tahun lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat usulan revisi kepada dewan pada 29 Juni 2020. Pembahasan revisi mandek hingga akhirnya dewan sepakat akan dibahas lebih rinci dalam Bapemperda.
Saat pembacaan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD, 2 Agustus 2021, hanya PDIP dan PSI yang menolak usulan revisi RPJMD dari Anies Baswedan. Sementara tujuh partai lainnya setuju.
Baca juga: Anies Baswedan Beri Nama Blok Makam Covid-19, Syuhada dan Santo Yosef Arimatea