TEMPO.CO, Jakarta - I Gde Ari Astisna alias Jerinx SID saat ini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, tersangka kasus pengancaman melalui media sosial itu menggunakan jalur darat sejak Kamis, 12 Agustus 2021.
Jerinx tak bisa ke Jakarta lewat jalur udara karena belum mendapat vaksin Covid-19 karena masalah kesehatannya. "Diperkirakan sampai Jakarta sore," kata Yusri di Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi Jumat, 13 Agustus 2021.
Jerinx sebelumnya telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Agustus 2021. Namun penggebuk drum grup band Superman Is Dead itu mangkir dengan alasan sakit dan tak bisa naik pesawat terbang.
Yusri mengatakan, penyidik tetap akan memeriksa Jerinx di Polda Metro Jaya bukan di Polda Bali. Polisi pun mengagendakan pemanggilan lagi hari ini. "Kalau dia datang, pemeriksaan jadi hari ini," kata Yusri.
Jerinx terlibat kasus hukum setelah ia dilaporkan seorang selebgram bernama Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Ia kemudian dianggap melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada Sabtu kemarin. Hasilnya, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Jika Mangkir Lagi, Jerinx SID Bakal Diperiksa Kesehatannya di Polda Metro
M JULNIS FIRMANSYAH