TEMPO.CO.Tangerang-Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa menyatakan tidak ada perlindungan hukum berupa pendampingan (advokasi) terhadap dokter MA 30 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan berencana di Tangerang.
"Tidak ada perlindungan hukum karena tindakan yang bersangkutan adalah tindak kriminal murni dan tidak ada kaitan dengan profesi,"kata dr.Mahesa dihubungi Tempo Jumat 12 Agustus 2021.
Adapun mengenai sanksi terhadap dr.MA yang memutuskan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Dalam laman idionline.org dr. MA terdaftar sebagai anggota wilayah DKI Jakarta cabang Jakarta Utara.
"Sedang dikonfirmasi ke IDI Jakarta Utara,"kata dr. Mahesa.
Adapun sanksi diberikan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian yang bersangkutan dicabut izin prakteknya.
Saat ini tersangka dr.MA menjadi tahanan Polsek Jatiuwung Kota Tangerang. Karena murung dan berdiam diri terus-menerus penyidik mengirimnya ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan.
Selanjutnya: Tersangka dokter MA...