TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh calon penumpang bus Transjakarta sekarang wajib menunjukkan surat bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dengan aturan baru ini maka para penumpang tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang sebelumnya menjadi syarat memasuki area halte.
"Selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut Budi, mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi pedulilindungi yang telah diunduh pada ponsel.
Transjakarta dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan di halte. "Untuk meminimalkan terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan menjelang memasuki area halte," kata Prasetia.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB. Khusus untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) beroperasi pukul 20.30 hingga pukul 21.30 WIB.
Selain itu Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang. Sedangkan untuk bus maxi dan single maksimal 30 orang, bus medium 15 orang dan Mikro Trans maksimal 6 orang.
Baca juga: Jakarta Barat Belum Tempel Stiker Rumah Warga Belum Suntik Vaksin, Ini Sebabnya