TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID walau status musisi itu sudah menjadi tersangka kasus pengancaman. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, penyidik biasanya punya tiga alasan subyektif untuk menahan tersangka.
"Dari ketiga aspek subyektif ini, penyidik berkesimpulan tidak ditahan," kata Tubagus di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Tiga aspek subyektif itu adalah kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, serta menghilangkan barang bukti. Namun pada kenyataannya, kata Tubagus, Jerinx bersedia memenuhi panggilan dan barang bukti sudah utuh di tangan penyidik.
"Sementara terkait aspek mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya," ucap Tubagus.
Pada Sabtu ini, Jerinx SID dan pelapornya, selebgram Adam Deni bertemu untuk mediasi di Polda Metro Jaya. Penabuh drum grup Superman is Dead itu telah meminta maaf dan diterima secara personal oleh Adam Deni. Namun, Adam meminta perkara ini tetap dilanjutkan oleh polisi.
Jerinx merupakan tersangka perkara pengancaman melalui media elektronik. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 para selebritas di Instagram. Dalam sambungan telepon itu, suami Nora Alexandra itu mengucapkan kalimat pengancaman seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'.
Baca juga: Mediasi dengan Jerinx SID Hari Ini, Adam Deni: Peluang Damai Sangat Kecil