TEMPO.CO, Jakarta - Mediasi antara selebgram Adam Deni dan musisi Jerinx SID di Polda Metro Jaya berlangsung sekitar satu jam. Dalam pertemuan itu, Jerinx disebut telah meminta maaf dan diterima secara pribadi oleh Adam Deni.
"Tetapi, saudara pelapor meminta proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Yusri mengatakan permintaan agar proses hukum tetap berjalan merupakan hak pelapor, yaitu Adam Deni. Namun menurut dia, penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi lagi antara Adam Deni dan Jerinx.
"Kami akan berupaya untuk memediasikan lagi," kata Yusri.
Penabuh drum grup Superman is Dead (SID) itu merupakan tersangka perkara pengancaman melalui media elektronik atas laporan Adam Deni. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selebgram Adam Deni dan pengacaranya, Machi Achmad hadir ke Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Jerinx SID, Sabtu, 14 Agustus 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice. Kapolri meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus Undang-Undang ITE.
Jerinx SID melakukan tindak pidana melalui sambungan telepon ke Adam Deni setelah cekcok ihwal teori endorse Covid-19 para selebriti di Instagram. Dalam sambungan telepon itu, dia mengucapkan kalimat pengancaman seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jerinx SID Mau Upaya Keadilan Restoratif