TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan parameter objektif digunakan untuk menentukan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota meski wilayah Ibu Kota sudah bebas dari zona merah Covid-19.
"Pakai ukuran objektif saja yang sudah ditetapkan," kata Anies Baswedan di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Ragunan, Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Menurut dia, di dalam parameter tersebut ada sejumlah kriteria yang menentukan tingkat (level) PPKM di suatu daerah di antaranya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, tingkat kasus positif dan mobilitas masyarakat.
"Jadi kami bekerjanya menggunakan patokan dan patokan yang kemarin sudah ditetapkan kami rujuk, saya rasa kita semua bisa menilai," katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, turun atau naiknya level PPKM tidak berkaitan dengan ada@tidaknya usulan atau permintaan suatu daerah kepada pemerintah pusat.
"Jadi bukan soal permintaan dan tidak permintaan, tapi kriteria itu dipakai sehingga bisa menjadi rujukan bagi semua daerah bahwa penentuan level kegiatan itu berdasarkan ukuran yang secara konsisten dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat kemarin mengatakan tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 kembali menurun.
Hingga waktu sebelum pernyataan Anies Baswedan, saat ini data keterisian tempat tidur pasien Covid-19 sebesar 33 persen dan keterisian ruang di unit perawatan intensif (ICU) mencapai 59 persen.
Baca juga: Belum Ambil Sikap Soal Hak Interpelasi Formula E, PDIP: Tetap Bergulir Terus
ANTARA