Jakarta - Penggebuk drum di grup musik SID I Gede Ari Astisna alias Jerinx SID mendadak meminta vaksin Covid-19 kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permintaan ini diajukan di tengah proses penyidikan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media sosial kepada selebgram Adam Deni.
Jerinx akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Biddokkes Polda Metro Jaya siang ini. "Rencananya begitu (divaksin Covid-19)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Ahad, 15 Agustus 2021.
Sebelumnya, Jerinx menolak vaksin Covid-19 karena mengaku memiliki riwayat penyakit jantung dan hati. Akibatnya, Jerinx tidak bisa menaiki pesawat terbang dan menempuh perjalanan darat dari Bali ke Jakarta.
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Musikus itu disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan data-data dan bukti atas tudingannya.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam pembicaraan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi menggelar perkara kasus ini pada Sabtu kemarin. Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pengancaman.
Baca: Berita Terpopuler: Jerinx SID Minta Maaf dan Warga Menangi Hak Atas Air