TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Derry Neo, Adriel Viari Purba mengatakan akan mempersiapkan pengajuan asesmen dan rehabilitasi untuk kliennya.
Adriel mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Namun ia meyakini bahwa Derry hanyalah sebagai pengguna narkoba jenis ganja bukan termasuk dalam jaringan peredaran. Sehingga, kata dia, kliennya seharusnya direhabilitasi.
"Kami akan mengajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi karena memang Derry itu kami yakini seorang pengguna. Dalam undang-undang, pengguna wajib direhabilitasi," kata Adriel.
Adriel mengakui bahwa Derry Neo pernah menggunakan ganja, namun setelahh berumah tangga, kliennya memutuskan untuk berhenti.
"Bertobat dalam arti setop total karena menikah. Mungkin karena efek pandemi ini, tidak ada job sama sekali jadi kembali memakai narkotika jenis ganja. Saya sudah tanya langsung," ujar dia.
Derry Neo sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ganja bersama dua orang lainnya yaknii RS dan HB pada Jumat, 6 Agustus 2021. Polisi menyita 59,8 gram ganja dari ketiganya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Wadi Sa;bani mengatakan, kemungkinan kecil Derry Neo bisa menjalani rehabilitasi. Sebabnya, polisi menduga Derry terkait jaringan peredaran narkoba.
Baca juga: Polisi Tangkap Rapper Neo ID karena Jual Beli Ganja