TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18,78 kilogram. Narkoba asal Malaysia itu diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat dan laut Pulau Sumatra.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar pada bulan Juni lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polrestro Tangerang Kota, Senin, 16 Agustus 2021.
Yusri menerangkan, pada Juni 2021 pihak penyidik Polrestro Tangerang Kota meringkus satu orang pengedar dengan barang bukti 861 gram sabu. Setelah dikembangkan, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang di Bengkulu.
Penyidik kemudian mengatur skenario untuk menjebak distributor yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Bengkulu. Mereka kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan janjian bertemu di salah satu hotel.
"Pada tanggal 3 Agustus jam 12.30, penyidik ketemu seseorang yang merupakan kurirnya mengantar satu koper warna biru," ujar Yusri.
Tim kemudian meringkus sang kurir yang belakangan diketahui berinisial MT. Dari koper yang dibawanya, penyidik menemukan sabu seberat 18,78 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh cina. Yusri mengatakan nilai sabu yang pihaknya sita diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Dari hasil interogasi, MT mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan koper tersebut ke pembeli. Ia dijanjikan uang Rp200 juta jika barang haram itu sampai dengan selamat ke pembeli. "Kini yang menyuruh kurir sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Yusri.
Atas perbuatannya menyelundupkan sabu itu, tersangka MT dijerat dengan Pasal 114 juncto subsider 112 UU Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
M JULNIS FIRMANSYAH