Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sabu seberat 18,78 yang pihaknya sita dari seorang kurir di Bengkulu diselundupkan dari Malaysia dengan tujuan kota Jakarta.
Penyelundupan barang haram itu, kata Yusri, bisa masuk ke Indonesia berkat seorang narapidana alias napi.
"Memang ada muncul satu nama jadi DPO, satu nama ini yang menyuruh kurir. Dia salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," kata Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 16 Agustus 2021.
Yusri menerangkan, sang kurir sabu yang berinisal MT itu dijanjikan oleh napi uang sebesar Rp 200 juta, jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut sampai ke Jakarta. Namun baru sampai di Bengkulu, MT sudah diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli pada 3 Agustus 2021.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar pada bulan Juni lalu," ujar Yusri.
Dari hasil pengembangan itu, polisi juga turut menangkap tiga pengedar sabu lainnya yang berinisial RH, EP, dan WB. Mereka ditangkap pada 12 Agustus 2021 siang di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat.
Dari tangan para pengedar ini, polisi menyita sabu seberat 200 gram yang diakui didapatkan di wilayah Green Lake City Cipondok Kota Tangerang. Yusri mengatakan ketiganya merupakan pengedar yang diatur oleh sang napi.
Atas perbuatannya, tersangka kasus penyelundupan sabu MT dijerat dengan Pasal 114 juncto subsider 112 UU Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga : Polisi: Richard Lee Akses Akunnya yang Telah Disita dan Hapus Bukti
M JULNIS FIRMANSYAH