TEMPO.CO, Jakarta -Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai kebijakan pemerintah menyesuaikan tarif tes PCR (Polymerse Chain Reaction) merupakan langkah tepat karena dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Ya pasti lah lebih baik, jadi harusnya dari dulu ya sehingga benar-benar tergambarkan bahwa yang terkonfirmasi itu bisa benar-benar terdeteksi lebih banyak,” kata epidemiolog Miko saat dihubungi di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2021.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp495.000 yang berlaku di Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk harga di luar Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan Rp525.000.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Menurut Miko, penyesuaian harga ini mestinya dilakukan dari awal agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan tersebut sehingga membantu pemerintah dalam mengecek kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Itu mungkin akibat kalau dimurahin dari awal mungkin kasus kita bisa lebih banyak lagi,” katanya.
Selanjutnya: Dia mengatakan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut termasuk dalam batas wajar.