Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tantangan Vaksinasi Merdeka: Hoaks, Takut Jarum, Hingga Warga Lansia

image-gnews
Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi COVID-19
Iklan

Jakarta - Sudah sejak beberapa hari, warga di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat setiap pagi melihat petugas vaksinator mengenakan alat perlindung diri (APD) mondar-mandir di sekitar rumah mereka. Ditemani aparat kepolisian dan TNI, petugas menyisir rumah warga yang belum tervaksin sambil menenteng kotak es berisi ampul vaksin  Vaksinasi Merdeka.

Stiker berisi keterangan telah divaksin yang dipasang oleh ketua RT di rumah warga, memudahkan petugas mendatangi rumah-rumah yang belum menerima vaksin. 

"Kami memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah kepada warga agar terbentuk herd imunity," ujar Kepala Polsek Sawah Besar Ajun Komisaris Maulana Mukarom kepada Tempo, Selasa, 17 Agustus 2021. Saat ini sudah 80 persen warga yang menerima vaksin.  

Maulana turut menemani vaksinator "memburu" warga yang belum pernah mendapatkan vaksin. Meski berniat mulia, masih banyak warga memilih mengunci pintu rumahnya dari tim vaksinator. Mereka yang takut divaksin, karena kadung percaya dengan informasi menyesatkan soal dampak vaksinasi. Seperti akan sakit parah, menjadi terpapar Covid-19, hingga ukuran kelamin yang membengkak setelah menerima vaksin. 

"Banyak masyarakat yang masih menelan mentah-mentah informasi itu," ujar Maulana mengakui kendala informasi hoaks yang menyulitkan program Vaksinasi Merdeka. 

Tidak cuma dipersulit oleh hoaks, Maulana juga harus berusaha keras membujuk masyarakat yang menolak divaksin karena takut dengan jarum suntik. Walau terdengar tidak masuk akal, Maulana mengatakan cukup banyak warga di Sawah Besar yang ogah divaksin karena alasan itu. 

Seperti yang dialami seorang pria paruh baya, Hasan, warga Sawah Besar itu harus dipegangi dua orang petugas vaksinator karena histeris saat akan disuntik. Hasan tak bisa menolak perintah vaksinasi setelah rumahnya didatangi sekitar lima orang petugas dan membujuknya menerima vaksinasi Covid-19. 

"Saya kaget, tiba-tiba ada banyak orang datang ke rumah. Iya saya (menolak divaksin karena) takut disuntik," kata Hasan. 

Lain tempat, lain kendala. Di Kabupaten Bekasi atau tepatnya di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, warga justru antusias mengikuti Vaksinasi Merdeka yang digelar di Balai Desa. Namun, tidak semua warga mampu pergi ke gerai vaksin karena keterbatasan fisik, seperti yang dialami Emah, 78 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Emah yang lumpuh digendong Kapolsek Tarumajaya Jaya Ajun Komisaris Edy Suprayitno ke gerai vaksin di Balai Desa. Edy melakukan hal itu, karena Emah tidak memiliki keluarga yang mampu membawanya ke gerai vaksin. 

"Nenek Emah sehari-hari hanya tinggal dengan cucunya yang berusia 13 tahun. Dia hidup bergantung belas kasih tetangga," ujar Edy. 

Edy menggendong Emah dari rumahnya yang berada di Kampung Tanah Makmur, RT02 RW 14, menuju kantor Desa Segaramakmur. Edy mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan keinginan dari wanita kelahiran tahun 1943 itu sendiri.

"Biar sehat, biar panjang umur (alasan mau divaksin), masih ngurusin cucu anak yatim," kata Edy menirukan Emah. Cucu Emah dua orang. Satu di antaranya diasuh ibunya di Kemayoran.  

Seperti diketahui, program Vaksinasi Merdeka adalah salah satu strategi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta untuk mempercepat vaksinasi guna mewujudkan kekebalan komunal masyarakat (herd immunity) 100 persen di Ibu Kota.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran program Vaksinasi Merdeka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan 1 Agustus 2021 mengatakan, jika herd imunity di masyarakat terjadi, maka akan menjadi pertanda baik bagi pertumbuhan ekonomi. "Karena syarat agar pertumbuhan ekonomi berjalan dan berkembang, kesehatan harus jadi prirotas," ujar Listyo. 

Baca: Laksanakan Vaksinasi Merdeka, Polisi Bonceng Dokter ke Pasar Manggis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

4 hari lalu

Ilustrasi obat Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

5 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

12 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

12 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

26 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa


Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

27 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) mengikuti pelatihan cek fakta dari Inge Klara Safitri, Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.co bertajuk
Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

Pelatihan dalam rangkaian proyek kolaborasi Politeknik Tempo bersama dengan ANNIE Lab ini diberikan oleh Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.