TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota TNI berinisial AMT ditangkap oleh Provos TNI AD karena menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Tindakan arogan AMT itu viral dan mendapat kecaman dari masyarakat.
"Benar, untuk oknum tersebut sudah diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan di Denpom Jaya 2/Cijantung," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Agustus 2021.
Herwin mengatakan belum bisa menjelaskan sanksi yang dijatuhkan Provost TNI AD terhadap anggota TNI itu. Kodam Jaya masih menyelidiki hal ini.
"Nanti akan dilihat setelah hasil dari pemeriksaan, ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Herwin.
Tindakan arogan AMT terjadi pada Kamis, 12 Agustus 2021. Dalam video yang beredar, AMT yang membawa sepeda motor dan masih berpakaian dinas tidak mau memberikan jalan kepada ambulans yang melintas di jalur Transjakarta. Padahal, ambulans itu sedang membawa pasien kritis.
Tak cuma sampai di situ, saat ambulans berhasil melewati motornya, AMT mengejar mobil tersebut karena tak terima kendaraannya tersenggol. Ia kemudian memukul kaca mobil ambulans dan menggebrak kaca bagian samping. AMT juga memotong laju ambulans sehingga hampir menyebabkan pengemudi celaka.
Pengunggah video sekaligus sopir ambulans menyampaikan pada saat itu dirinya sedang membawa bayi dalam kondisi kritis akibat lahir prematur. Pasien harus segera dirujuk ke RSUD Budhi Asih dari Puskesmas Jatinegara. Bayi malang itu tidak terselamatkan setelah sempat mendapat perawatan medis.
Tindakan arogan AMT menghalangi ambulans mengundang amarah warganet. TNI AD bergerak cepat dan menangkap AMT pada Sabtu malam, 14 Agustus 2021.
Baca juga: Viral Ambulans Dihalangi Sedan, Polisi Sebut Sopir Berbohong