TEMPO.CO, Tangerang-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan saat ini status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona oranye, sehari setelah PPKM Level 4 resmi diperpanjang.
"Sudah masuk zona oranye," ujar Zaki di Tigaraksa 17 Agustus 2021.
Meski kini sudah masuk zona orange dan penyebaran Covid-19 relatif terkendali, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap menerapkan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus.
"Masih tetap terapkan PPKM Level 4, karena angka kasusnya masih cukup tinggi kisaran 90 kasus per hari," kata Zaki.
Zaki berharap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk terus menurunkan angka Covid-19.
Zaki mengatakan pada perpanjangan PPKM Level kali ini ada beberapa aturan yang diubah dan disesuaikan yaitu soal operasional mal dan rumah ibadah. "Mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan," katanya.
Pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 25 persen dan pengunjung wajib menunjukan kartu vaksin. "Setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.
Adapun untuk rumah ibadah, kata Zaki, selama penambahan PPKM Level 4 kapasitas dibatasi 50 persen.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga : Cerita di Balik Mural Tuhan Aku Lapar