TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 537 warga binaan di Lapas kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Sulisa di Cianjur Selasa, 17 Agustus 2021 mengatakan dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi, hanya satu narapidana yang langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-76 RI ini.
"Kami mengusulkan remisi buat 544 orang, namun yang dikabulkan hanya 537 orang. Satu orang napi narkoba, langsung menghirup udara bebas dan pulang bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebelumnya yang bersangkutan menjalani beberapa program, " kata Heri.
Kategori napi yang mendapat remisi yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran. Untuk napi narkotika ada syarat khusus yaitu harus mendapatkan justice collaborator (JC). Mereka mendapatkan remisi bervariatif mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Untuk napi yang mendapatkan remisi satu bulan, tutur dia, sebanyak 101 orang, remisi dua bulan sebanyak 136 orang, remisi tiga bulan sebanyak 143 orang, remisi empat bulan sebanyak 90 orang, remisi lima bulan sebanyak 62 orang dan enam bulan sebanyak lima orang.
"Pemberian remisi tersebut merupakan hadiah dari pemerintah untuk warga binaan. Pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang digelar secara virtual, bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 RI. Kami berharap napi yang bebas langsung tidak lagi kembali ke Lapas, " katanya.
Ia menambahkan, program pembinaan yang diberikan pada napi di Lapas kelas IIB Cianjur, berbasis keagamaan, dimana napi yang beragama Islam, setiap harinya mendapatkan pembinaan layaknya di pondok pesantren, serta pihaknya memberikan pelatihan dan pembinaan kewirausahaan. "Sehingga saat keluar, mantan napi dapat diterima keluarga dan warga sekitar," kata dia di HUT Kemerdekaan RI hari ini.
ANTARA
Baca juga : Perbub Larangan Kawin Kontrak, Cianjur Tunggu Evaluasi Pemprov Jabar