TEMPO.CO, Jakarta – Pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021, waktu makan di tempat atau dine-in diperpanjang dari 20 menit menjadi 30 menit. Namun realita di lapangan, tidak semua warteg dan restoran menerapkan batas waktu makan itu.
Nikolas (41) seorang warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengatakan tidak tahu tentang aturan makan yang baru. Siang tadi, dia makan di warteg di dekat rumahnya dan tidak ada pemberitahuan dari pemilih warung makan itu soal batas waktu dine-in diperpanjang menjadi setengah jam.
“Enggak tahu sih kalau sekarang. Lagian kemarin yang 20 menit juga enggak ada yang peduli. Enggak bakal ada bedanya,” katanya kepada Tempo, Selasa 17 Agustus 2021.
Bahkan, Nikolas mengatakan bahwa warteg tersebut selalu melayani makan di tempat dari awal PPKM Darurat diberlakukan pada 2 Juli 2021. Meskipun memang jumlah bangku pengunjung dikurangi.
“Tadi makan di sana enggak sampe 30 menit sih kayaknya. Enggak dihitungin juga. Enggak ada tertulis juga harus 30 menit aja gitu,” kata Nikolas.
Tempo sempat menelusuri empat tempat makan di Cempaka Putih dan mendapati bahwa tidak ada warteg yang memajang batas waktu aturan makan pada PPKM Level 4. Meskipun begitu, tiga di antaranya mengurangi bangku untuk pengunjung.
Meski makan di restoran telah diperbolehkan, restoran pasta terkenal yang ada di Cempaka Putih masih tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya melayani take away pada perpanjangan PPKM Level 4 ini.
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: PPKM Level 4 Ditambah, Kabupaten Tangerang Izinkan Mal Buka Kapasitas 25 Persen