TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 149 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, menerima remisi umum saat perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Herlin Candrawati, mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administratif dan substantif.
Di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, jumlah warga binaan sebanyak 345 orang. Sedangkan yang diusulkan remisi sebanyak 149 orang. "Karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Herlin Candrawati di Jakarta.
Narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi mulai dari empat hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
Salah satu narapidana Lapas Pondok Bambu, Mira mengatakan sangat bersyukur menerima pengurangan hukuman selama enam bulan itu. Mira yang dihukum selama 10 tahun penjara subsider satu tahun itu sebelumnya juga telah menerima enam kali remisi.
"Senang banget, Alhamdulillah," kata Mira. Ia ingin menjadi lebih baik, tidak ingin mengulang kesalahannya. "Saya mau jadi lebih baik untuk ibu dan keluarga saya," ujar penerima remisi itu.
Baca: HUT Kemerdekaan RI, 537 Napi di Lapas di Cianjur Beroleh Remisi