TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dukun yang mengedarkan uang palsu di Bogor ditangkap. Polisi menyita duit palsu Rp 1,5 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu dari dukun berinisial SD itu.
"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Mapolres Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Agustus 2021.
Pengungkapan kasus dukun pengganda uang palsu itu berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung menggunakan duit palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli rokok.
Orang yang berbelanja itu berinisial AG, AR, EH dan DR. Keempatnya mendapatkan uang palsu dari SD, seorang dukun atau biasa dipanggil mbah Jamrong. Mereka menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta.
Awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.
"Mbah Jamrong ini kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya agar segera dibelanjakan uang palsu itu," kata Harun.
Ia mengatakan, Mbah Jamrong sudah dua tahun menjalankan profesi ini.
Menurut Harun Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. AD, kata Harun, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Namun produsen uang palsu ini masih belum diketahui. "Masih dalam pengembangan," ujar Harun.
Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dibantarkan