TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) lain di Jakarta, pengelolaan Kampung Susun Akuarium sepenuhnya berada di tangan warga Kampung Akuarium. Pada rusunawa lain, pengelolaan di bawah kendali Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta.
Khusus untuk Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta memberikan tanggung jawab pengelolaan Kampung Susun Akuarium kepada warga lewat manajemen Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri (ABM).
Ketua Koperasi ABM Dharma Diani mengatakan kesepakatan antara Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sarjoko.
"MoU itu isinya kesepakatan bersama tentang penyerahan lahan dan bangunan kepada koperasi," kata Diani di Kampung Susun Akuarium, Selasa, 17 Agustus 2021.
Dengan MoU itu, Diani menjelaskan perbedaan pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan rusunawa lain. "Di Kampung Susun Akuarium ini lebih kepada dari warga untuk warga, karena koperasi ABM itu kan warga," ujar Diani.
Selanjutnya penghuni Kampung Susun Akuarium wajib bertanggung jawab mengelola blok huniannya