TEMPO.CO, Tangerang - Pada perpanjangan PPKM Level 4 yang dilonggarkan ini, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang mengizinkan pembukaan mal dan pusat belanja hingga 50 persen kapasitas.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan mal dibuka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sesuai ketentuan PPKM Level 4, pengunjung dan pegawai harus memperlihatkan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah usia 12 tahun tak diperkenankan masuk mal.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengizinkan makan di tempat atau dine-in di dalam mal. "Kapasitas maksimal 25 persen atau satu meja maksimal dua orang," kata Arief di Tangerang, Selasa 17 Agustus 2021.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberlakukan persyaratan yang sama, yaitu pembatasan kapasitas hingga 50 persen serta wajib memiliki sertifikat vaksin.
"Tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa siang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengizinkan tempat ibadah dibuka kembali dengan pembatasan 50 persen kapasitas. "Penerapan prokes harus diutamakan," tambah Zaki.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, perubahan ketentuan PPKM Level 4 yang dilonggarkan itu akan segera disosialisasikan kepada para pengelola tempat usaha dan tempat ibadah.
"Rencana kita sosialisasikan perubahan ini besok Rabu," ujarnya.
Namun tempat wisata dan sekolah hingga saat ini masih ditutup sementara pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Bupati Tangerang mengatakan saat ini Kabupaten Tangerang masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4: Makan di Warteg 30 Menit, Warga Jakarta: Enggak Ada yang Peduli