TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta masyarakat yang hendak makan di restoran, rumah makan serta kafe harus membawa dan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19.
Kebijakan baru itu dituangkan Idris dalam Keputusannya nomor 345 tahun 2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 4 yang berlaku mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.
“Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, diizinkan buka dengan setiap pengunjung menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin,” kata Idris dalam beleid tersebut.
Idris juga membatasi jumlah pengunjung dalam rumah makan tersebut hanya 25 persen dari jumlah ruangan dan pada setiap meja hanya boleh diisi oleh dua orang serta waktu makan maksimal 30 menit. “Beroperasi sampai dengan pukul 21.00,” kata Idris.
Sementara bagi restoran dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, Idris tidak menghimbau pengunjung membawa sertfikat atau kartu vaksin, namun aturan lainnya berlaku sama.
“Restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00,” kata Idris.
Terakhir untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, Idris mengizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang ketat
“Dengan pengunjung makan ditempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 30 menit,” kata Idris.
Terakhir Wali Kota Depok menyebut, untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berada di lokasi fasilitas olahraga, tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.
Baca juga: PPKM Level 4 Dilonggarkan, Mal dan Pusat Belanja di Tangerang Dibuka
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA