Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Aturan di Tempat Makan Tak Digubris hingga Vaksin Moderna

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal Metro, Rabu, 18 Agustus 2021 adalah tentang tanggapan warga atas aturan makan di warung, restoran dan sebagainya yang ditetapkan hanya 30 menit pada PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021. Berita keduanya mengenai syarat dan tempat untuk me.ndapatkan vaksin Moderna dan yang ketiga adalah fakta-fakta tentang vaksin buatan Amerika Serikat itu. 

Berikut kilasan berita terpopuler itu:

1. Pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021, waktu makan di tempat atau dine-in diperpanjang dari 20 menit menjadi 30 menit. Namun realita di lapangan, tidak semua warteg dan restoran menerapkan batas waktu makan itu.

Nikolas (41) seorang warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengatakan tidak tahu tentang aturan makan yang baru. Siang tadi, dia makan di warteg di dekat rumahnya dan tidak ada pemberitahuan dari pemilih warung makan itu soal batas waktu dine-in diperpanjang menjadi setengah jam.

Enggak tahu sih kalau sekarang. Lagian kemarin yang 20 menit juga enggak ada yang peduli. Enggak bakal ada bedanya,” katanya kepada Tempo, Selasa 17 Agustus 2021.

Menurut, Nikolas mengatakan bahwa warteg tersebut selalu melayani makan di tempat dari awal PPKM Darurat diberlakukan pada 2 Juli 2021. Meskipun memang jumlah bangku pengunjung dikurangi.

2. Syarat pemberian vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum antara lain:
- Hanya bisa diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 
- Diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
- Hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
- Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.
- Warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Fakta-fakta vaksin Moderna itu di antaranya adalah:  

-Vaksin Moderna yang menggunakan teknologi berbasis messenger RNA (mRNA) yang diproduksi Moderna Incorporation AS telah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dapat digunakan dalam penanggulangan virus Covid-19 di Indonesia. Umumnya, vaksin Covid-19 lain menggunakan virus yang dilemahkan atau bahkan dimatikan, namun vaksin mRNA mengandung materi genetik yang direkayasa menyerupai virus tertentu.

-Efikasi Vaksin
Berdasarkan uji klinik fase 3, dilansir dari laman Covid19.go.id, vaksin Moderna memiliki efikasi mencegah Covid-19 sebesar 94,1 persen pada usia 18 hingga kurang dari 65 tahun dan sebesar 86,4 persen pada kelompok usia 65 tahun ke atas.

-Standar Penyimpanan
Moderna yang merupakan vaksin berbasis mRNA memerlukan teknologi penyimpanan berbeda dari vaksin dengan platform inactivated virus. Vaksin ini membutuhkan tempat dengan suhu minus 20 derajat Celcius. Hal ini membuat vaksin Moderna harus didistribusikan melalui kontainer khusus.

Berita terpopuler selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca: Berita Terpopuler: Pemural Tangerang Tertekan hingga Kisah Yosef Arimatea

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

19 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus praktek match fixing dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

8 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 12 April 2024, dimulai dari cerita Menkeu Sri Mulyani mudik Lebaran ke Semarang.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

13 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

16 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Terpopuler: Ribuan Karyawan PT DI Tuntut THR dan Gaji, Sejarah Panjang Tol Bocimi yang Longsor

20 hari lalu

Situasi diskusi internal direksi dan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) di Bandung, Rabu, 3 April 2024. Dokumentasi Pribadi
Terpopuler: Ribuan Karyawan PT DI Tuntut THR dan Gaji, Sejarah Panjang Tol Bocimi yang Longsor

Berita terpopuler bisnis pada 4 April 2024 dimulai dari respons PT DI terhadap ribuan karyawannya yang berdemo mendesak pembayaran THR dan gaji.


Terpopuler: Bos PT Timah Beberkan Alasan Produksi Jeblok, Respons Sri Mulyani Dipanggil MK ke Sidang Pilpres

22 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Terpopuler: Bos PT Timah Beberkan Alasan Produksi Jeblok, Respons Sri Mulyani Dipanggil MK ke Sidang Pilpres

Berita terpopuler bisnis pada Selasa kemarin dimulai dari penjelasan Dirut PT Timah soal jebloknya pendapatan negara dari sektor timah pada 2023.