TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan angkat bicara soal larangan membentangkan bendera merah putih di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Bendera itu hendak dipasang oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bertepatan dengan HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021.
Menurut Guruh, kegiatan itu dilarang lantaran dikhawatirkan mengundang kerumunan pada masa PPKM Level 4.
Guruh memastikan bahwa yang dilarang adalah berkerumun, bukan substansi pemasangan bendera merah putih oleh ormas tersebut. "Kalau mereka mengibarkan bendera di situ kan pasti terjadi kerumunan. Nah ini yang kita tidak inginkan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Kapolres Jakarta Utara tidak ingin kegiatan itu dapat menyebabkan munculnya klaster Covid-19 baru. Pada saat ini, kondisi penularan Covid-19 di Jakarta sudah menurun.
"Jangan sampai nanti ada kumpul di situ, akhirnya naik lagi. Repot lagi nanti kita antisipasi," tutur dia.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan peristiwa ormas dilarang memasang bendera tersebut. Di dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu terlihat banyak anggota polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalanan menuju ke jembatan PIK 2.
Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut membubuhkan narasi bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di kawasan PIK.
Baca juga: Viral Ormas Dilarang Bentangkan Bendera Raksasa di PIK, Ini Kata Camat