TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan anggota DPRD DKI memiliki hak mengajukan interpelasi tentang penyelenggaraan Formula E. Namun, Riza Patria berharap perkara tersebut tak perlu sampai interpelasi.
"Kita bisa dialog, bisa diskusi. Semua bisa ditanyakan secara terbuka dan transparan. Kami akan jelaskan," kata Wagub DKI itu di Balai Kota pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Riza Patria mengatakan saat ini Pemprov DKI masih mendiskusikan rencana penyelenggaraan Formula E pada Juni 2022. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk sebagai penyelenggara belum melaporkan ada masalah dengan penyelenggaran Formula E.
"Insya Allah Formula E tetap dilaksanakan 2022. Insya Allah tidak ada kendala yang berarti," tutur Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memasukkan perhelatan Formula E dalam isu prioritas daerah 2021-2022. Dia menetapkan ajang balap mobil listrik ini bakal dihelat pada Juni 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Instruksi soal Formula E tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Marullah Matali.
Adapun rencana interpelasi dilontarkan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI. Mereka menganggap gelaran balap mobil listrik Formula E sebagai penghamburan uang rakyat dan justru akan merugikan Pemprov DKI dari sisi ekonomi.
Rencana serupa juga dilontarkan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak merasa dewan layak mengajukan hak interpelasi lantaran Formula E masuk dalam isu strategis daerah 2021-2022.
Baca juga: Hak Interpelasi Formula E, Pengamat: Hanya Pertanyaan, Gubernur Tinggal Jawab