TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tentang insentif fiskal 2021 untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
"Segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021," kata Anies di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Berikut lima insentif yang tertuang dalam aturan tersebut:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) utuk tahun pajak 2013-2020 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus hingga September 2021 diberikan keringanan 10 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Sedangkan untuk PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus diberikan keringanan 20 persen dan PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar September diberikan keringanan 15 persen.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus-September diberikan keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.
Untuk PKB tahun pajak 2021 yang dibayar periode Agustus diberikan keringanan 10 persen dan PKB tahun pajak 2021 yang dibayar pada September diberikan keringanan 5 persen.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus hingga September diberikan keringanan sebesar 50 persen dan sanksi administrasi dihapus.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi WP orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
WP yang membayar BPHTB pada Agustus diberikan keringanan 50 persen, pembayaran pada September hingga Oktober diberikan keringanan sebesar 25 persen dan pembayaran November hingga Desember diberikan keringanan sebesar 10 persen.
5. Reklame untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 dan 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus diberikan keringanan sebesar 10 persen dan pembayaran pada September diberikan 5 persen. Sanksi administrasi dihapus untuk dua periode pembayaran itu.
Insentif itu diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pergub 60 Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan Pergub 60 Tahun 2021, pemberian keringanan PBB-P2 ketetapan tahun 2021 diberikan secara otomatis, dengan syarat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok.
Kemudian, tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 dan tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021