TEMPO.Co, Jakarta - Bahar bin Smith menjadi sorotan kembali atas kasus penganiayaan.
Kini, ia dikabarkan memukul Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, diduga karena persilisihan masalah uang.
Sebelumnya, Bahar kini sedang menjalani hukuman terkait dua kasus penganiayaan dengan keputusan yang berbeda.
Berikut kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith :
1. Penganiayaan terhadap dua remaja
Bahar bin Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur Ia ditahan atas perkara penganiayaan terhadap dua remaja. Dan divonis 3 tahun penjara. Pada Mei 2021 lalu, Bahar telah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018. Kedua korban lalu dijemput paksa orang suruhan Bahar bin Smith di rumahnya masing-masing.
Penjemputan dilakukan menggunakan dua kendaraan roda empat pada 1 Desember 2018. CAJ dan MKU kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar bin Smith di Kemang, Bogor.
Selanjutnya: Penganiayaan dilakukan Bahar...