TEMPO.CO.Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan apresiasi terhadap ganda putri bulu tangkis Indonesia peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii dan Apriyani Rahayu.
Bonus yang diberikan Bupati Tangerang Zaki kepada Greysia dan Apri adalah mereka dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) seumur hidup atas aset atas nama mereka di Kabupaten Tangerang.
"Kami membebaskan PBB rumah Greysia karena jasa dalam memberikan prestasi di ajang Olimpiade Tokyo yang merupakan kebanggaan dan telah menaikkan imun bangsa ketika kondisi pandemi," kata Zaki, Kamis 19 Agustus 2021.
Pemberian Surat Keputusan Bupati atas Pembebasan PBB diberikan langsung Bupati Zaki kepada Greysia dan Apriyani di Kabupaten Tangerang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, kata Zaki, telah membela negara dalam perhelatan Olimpiade Tokyo dengan meraih medali emas, sekaligus dalam rangka Kemerdekaan RI ke-76. Itu yang menjadi alasan Kabupaten Tangerang memberikan apresiasi dan angkat topi atas prestasi keduanya.
Selain membebaskan PBB, Bupati Tangerang pun memberikan apresiasi berupa sejumlah uang tunai untuk pasangan peraih medali emas dalam Olimpiade Tokyo tersebut.
"Kami bangga atas keberhasilan Greysia dan Apriani dan keduanya menjadi aset bangsa, semangatnya harus ditularkan kepada generasi muda, pencapaian yang baik di kancah internasional," kata Zaki.
Greysia dan Apriani berterima kasih atas perhatian Bupati Zaki yang telah membebaskan PBB mereka.
"Kami berterimakasih apalagi menjadi atlet tidak selamanya. Jadi nanti kalau membangun rumah di Kabupaten Tangerang kami sudah bebas PBB. Terimakasih Pak Bupati Zaki,"kata Greysia dan Apriyani.
AYU CIPTA
Baca juga: Greysia / Apriyani Diabadikan Jadi Nama GOR di Jakarta, Ini Kata Anies Baswedan